Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membentuk Tim Reformasi Hukum yang akan menghasilkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan untuk masuk ke prolegnas.
Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ditandatangani pada 23 Mei 2023 lalu.
Adapun tim ini terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, serta empat kelompok kerja (pokja), yaitu Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum sebanyak 14 orang, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam sebanyak 11 orang, Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebanyak 14 orang, serta Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundangundangan sebanyak 11 orang.
Advertisement
“Seluruh anggota tim ini berasal dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas, bisa dipercaya, serta kemampuan, kapabilitas, sesuai bidang kepakaran masing-masing,” kata Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Kemudian, untuk masa kerja tim ini akan berakhir pada 31 Desember 2023 nanti. Namun, bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan Menko yang baru.
“Latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum karena sekarang ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakkan hukum, seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Hakim Agung, padahal putusannya sudah inkrah,” jelas Mahfud.
“Permasalah sektor agraria dan sumber daya alam yang di dalamnya rentan adanya penyelewengan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan, seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” sambungnya.
Daftar Anggota
Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Kelompok Kerja:
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemeko Polhukam
Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, dan Rifqi Sjarief Assegaf.
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua : Hariadi Kartodihardjo
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Imam Marsudi, Maria S.W. Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, dan Hasbi Berliani.
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Rizal Mustary, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti dan Meisy Sabardiah.
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra.
Advertisement